Menurutnya video tersebut disebar oleh KS yang dendam dengan SS. Padahal sebelumnya KS sepakat bahwa video tersebut dijual untuk mendapatkan uang.
“Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS,” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Kini, ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda. “SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi,” pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel