Cepat, Lugas dan Berimbang

Tidak Asal Pasang, Begini Aturan Memasang Bendera Merah Putih

Ruteng, infopertama.com – Guna menyemaraki Hari Kemerdekaan, masyarakat Indonesia biasanya giat memasang bendera nasional. Jalan-jalan utama, juga gang-gang kecil selalu ada bendera. Di tepi kanan dan kiri terpasang bendera merah putih dan umbul-umbul. Tidak jarang sepanjang jalan menjadi bebas sampah dan tanaman liar karena masyarakat gotong royong untuk membersihkannya.

Namun, belum semua orang paham ketentuan memasang bendera merah putih.

Jadi, ada ketentuan terkait dengan ukuran bendera yang bakal kamu pasang. Ketentuan tersebut ada di UU Nomor 24 tahun 2009.

Dalam Pasal 4 UU tersebut, bahwa bendera merah putih punya bentuk persegi panjang. Lebar bendera harus 2/3 dari panjangnya. Pastikan juga ukuran warna merah dan putihnya sama. Selain itu, kain bendera juga tidak mudah luntur.

Kemudian, bendera yang bakal kamu pasang di rumah ukurannya juga tidak boleh asal. Yang kita tahu, ukuran bendera ada yang besar dan kecil. Rupanya ukuran bendera harus sesuai dengan penggunaaannya, ya.

Inilah macam-macam ukuran bendera dan penggunaannya

Pertama, Bendera dengan ukuran 2 x 3 meter untuk di lapangan istana kepresidenan.

Kedua, Bendera dengan ukuran 1,2 x 1,8 meter untuk di lapangan umum.

Ketiga, Bendera dengan ukuran 1 x 1,5 meter untuk di dalam ruangan, kapal, dan di kereta api.

Keempat, Bendera dengan ukuran 36 cm x 54 cm untuk di mobil pejabat negara.

Selanjut kelima, Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk mobil presiden dan wakil presiden serta di pesawat terbang.

Keenam, Bendera dengan ukuran 20 cm x 30 cm untuk di kendaraan umum.

Terakhir, Bendera dengan ukuran 10 cm x 15 cm untuk di atas meja.

Selain tentang ukuran, hal yang mesti kamu tahu adalaah aturan pemasangannya. Yuk simak tata cara memasang bendera merah putih!

Bendera sebaiknya pasang di tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera.
Jika bendera pasang dengan tali, ikatkan pada sisi kibaran bendera.
Jika bendera pasang pada dinding, harus pasang dengan posisi membujur rata.

Meski tampak sederhana, memasang Merah Putih rupanya ada aturannya, ya. Memasang bendera dengan benar adalah salah satu bentuk nasionalisme dan menghargai para pahlawan.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel