infopertama.com – Yohanes Tamonob (38), seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah tiga tahun dinyatakan meninggal dunia. Padahal, Yohanes masih hidup dan saat ini dalam keadaan sehat.
Ikhwal Yohanes Tamanob dinyatakan meninggal berawal ketika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) TTS mengeluarkan akta kematian dengan keterangan dia meninggal pada 2021. Tindakan Disdukcapil itu didasari laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS.
Saat ini, Yohanes mengadukan kasus itu ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kupang lantaran hak pilihnya terancam. Dia juga melapor ke Polres TTS.
Status meninggal itu juga membuat Yohanes kesulitan mengurus administrasi. Salah satunya berimbas pada kartu BPJS Kesehatan miliknya yang dinonaktifkan.
“Saya datang ke Kantor KPU dan Bawaslu NTT, mau cek data saya telah meninggal dunia. Namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Yohanes di Kupang, Senin (7/10/2024) menukil detikBali.
Yohanes mengaku baru mengetahui statusnya dinyatakan meninggal saat memeriksakan anaknya di salah satu Puskesmas. Saat itu, kartu BPJS miliknya dinyatakan tidak aktif.
“Saya kaget karena berimbas pada Kartu BPJS nya yang telah dinonaktifkan dengan keterangan meninggal dunia. Dari kejadian ini saya mendatangi kantor KPU dan Bawaslu NTT, untuk mempertanyakan status memilih,” keluh Yohanes Tamanob.
Dia ke kantor KPU dan Bawaslu dengan membawa sejumlah dokumen. Antara lain, akta kematian, kartu BPJS yang dinonaktifkan, serta surat keterangan telah meninggal dunia.