Kemudian, untuk menjamin rasa aman pada guru dalam pelaksanaan tugas, maka guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi. Atau, perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Stop Kekerasan dan Lindungi Tindakan Kekerasan pada Anak
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PPPA) mendorong penghapusan kekerasan anak di lingkungan sekolah melalui penerapan disiplin positif. Perlu ketahui bahwa tingkat kekerasan pada anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Hasil penelitian terdapat pada tahun 2015 menunjukkan bahwa 84 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah.
Kementerian PPPA pun mendorong agar para guru tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi nyaman bagi siswa-siswi agar mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.
Perlu diingat bahwa aturan hukum pidana terdapat pada Pasal 54 UU Nomor 35 Thn. 2014 menyatakan pada ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual. Dan, kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lain.
Apabila aturan ini dilanggar maka beberapa ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan, Pertama, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Atau, denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Kedua, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ketiga, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Saat ini para guru diminta untuk selalu ada waktu bersama anak, mengajak untuk selalu membaca dan menulis agar hal ini menjadi terbiasa bagi anak-anak. Sehingga lupa akan perbuatan yang melanggar aturan dan memeroleh suasana belajar yang kondusif.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel