Cepat, Lugas dan Berimbang

Rontok Gigi Kanit Buser Polsek Kuta Dihajar Pengusaha Inggris

Kanit Buser
Stephen Michael Jamnitzky (39), mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Kuta. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

Denpasar, infopertama.com – Pengusaha asal Inggris Stephen Michael Jamnitzky (39), kini kena batunya. Aksinya menghajar Kanit Buser Polsek Kuta Adhi Waluyo hingga giginya rontok lalu pingsan berbuntut panjang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Putu Deneil Pradipta Intaran saat sidang dakwaan di PN Denpasar mendakwa bule kelahiran Chelmsford, Inggris dengan pasal penganiayaan.

Kasiintel Kejari Badung Gede Ancana mengatakan JPU mendakwa bule Inggris itu dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa terancam ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Gede Ancana, Jumat (12/5).

Penganiayaan terhadap korban Kanit Buser bermula ketika terdakwa Stephen Michael Jamnitzky tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang pesan di sebuah bar dan restoran di wilayah Kuta, Badung, Bali.

Aparat Polsek Kuta segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan Stephen Michael Jamnitzky.

Namun, pada saat diamankan, Stephen Michael Jamnitzky, yang masih dalam keadaan mabuk, berteriak-teriak minta dipulangkan.

Polisi pun bersikeras membawa bule Inggris itu ke ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta dan memintanya duduk dengan tenang.

Namun, bule berambut pirang tidak terima diperiksa sambil berdiri di pintu ruangan penyidik. Dan, berteriak-teriak untuk dipulangkan ke tempat penginapannya.

Situasi pun menjadi tidak kondusif.

Korban Kanit Buser Adhi Waluyo lalu memasukkan Stephen Michael Jamnitzky ke dalam sel tahanan.

Seusai terdakwa masukkan dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengannya.

“Saat itulah Stephen Michael Jamnitzky langsung menyerang korban dengan menyundul korban ke arah wajah dengan menggunakan kepala,” kata Gede Ancana melansir Antara.

Bule Inggris itu lalu kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali. Dan, menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri.

Aksi brutal terdakwa menyebabkan korban mengalami luka-luka, memar pada bagian wajah, pendarahan di bagian bola mata dan giginya patah.

JPU pun mendakwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sidang lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel