Cepat, Lugas dan Berimbang

Relawan Ganjar-Mahfud Palti Hutabarat Ditangkap, Sebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Paslon 02

IMG_20240120_093045
IMG_20240120_093121
IMG_20240120_093207

Kapolres Batu Bara itu pun meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak percaya isu-isu hoax yang bertujuan untuk memecah-belah persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara. Serta terus bersama mewujudkan Pemilu damai dan Kepolisian memastikan bertindak netral.

“Saat ini pihak Kepolisian fokus pada Cooling System menjelang pemilu dan mewujudkan Kamtibmas kondusif, serta memastikan Pemilu berjalan secara baik di Kabupaten Batu Bara,” tegas Kapolres.

                    

Soal terkait rekaman audio dan pencatutan fotonya, Kapolres membantah bahwa direkaman bukan suaranya, dan ia tidak tahu menahu kejadian itu.

“Saya orang Sunda, suara saya lembut kek begini, masa disamakan dengan audio yang beredar, dulu waktu muda saya pernah jadi vokalis band,” ujarnya sambil berkelekar.

Kejaksaan Agung juga telah mengklarifikasi. Mereka membantah percakapan yang diduga dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Batu Bara tersebut.

“Saya sudah klarifikasi langsung kepada Kajari Batu bara bahwa yang bersangkutan tidak tahu-menahu tentang rekaman percakapan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar,” kata Ketut.

Ketut menyampaikan Jaksa Agung saat ini secara tegas memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut untuk mengklarifikasi rekaman tersebut. Jaksa Agung juga memerintahkan agar Kajati Sumut turut melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak berwajib guna mencegah fitnah berkembang di tengah situasi politik saat ini.

“Kami menjaga netralitas sebagaimana himbauan Jaksa Agung, kalau diketemukan adanya tindakan yang memihak paslon akan ditindak tegas,” ujar dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan suara dalam video viral itu bukan suara dari Kapolres Batubara maupun Forkopimda. “Suara-suara itu bukan suara Kapolres atau Forkopimda. Kapolres, Dandim, Kajari telah menjelaskan,” ujarnya.

Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud

Atas penangkapan Palti Hutabarat tersebut, TPN Ganjar- Mahfud akan mengadakan konferensi pers pada Jumat, 19 Januari 2024.

Pihak TPN Ganjar-Mahfud akan merespon penangkapan Palti Hutabarat tersebut di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jl. Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Pukul : 16.00 – 17.00 WIB.

“Agenda: Update terkini isu netralitas aparat. 2. Respons atas dugaan penangkapan pegiat medsos pelapor rekaman video dugaan ketidaknetralan aparat di Kab. Batubara, Sumut,”demikian surat TPN Ganjar-Mahfud ke awak media.

“Narasumber Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN, Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN, Ifdhal Kasim, Direktur Gakkum & Advokasi TPN, dan Tama S. Langkun, Wadir Dithukkan TPN. Demikian undangan ini kami sampaikan, besar harapan kami atas kehadiran rekan-rekan Media baik cetak, elektronik dan televisi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Media Center TPN Ganjar-Mahfud,” tulisnya dalam keterangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merespons kabar viral tersebut. Todung menyebut, jika hal tersebut benar terjadi maka itu adalah sebuah konspirasi yang dimulai dari Batu Bara.

“Tapi ada video yang viral di media sosial yang buat saya kalau itu benar itu adalah konspirasi yang dimulai di Batu Bara. Walaupun konspirasi ini kita temukan juga di tempat-tempat yang lain,” kata Todung di Rumah Pemenangan Ganjar-Mahfud, di Jalan Serayu, Medan, Minggu (14/1/2024).

Todung menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melanggar aturan yang ada. Menurutnya, kepala desa tidak boleh berkampanye.

“Ini melanggar. Karena kepala desa itu nggak boleh kampanye. Pihak kejaksaan, kalau itu benar sekali lagi, dia mengatakan bahwa penggunaan dana desa itu tidak akan diperiksa pada tahun 2024. Ini kan keterlaluan. Kalau ini betul,” jelasnya.

Lebih lanjut, Todung memaparkan jika peristiwa ini benar maka telah melanggar UU No 7 Tahun 2017. Todung meminta Kapolri, Jaksa Agung RI, Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kalau anda membaca Pasal 494 UU Pemilu, semua pihak yang disebut terlibat tadi, apakah itu polisi, TNI, kejaksaan, termasuk kepala desa tidak boleh berpihak. Jadi netralitas aparat itu adalah kewajiban yang diberikan oleh UU kepada mereka. Nah itu tidak boleh dilanggar,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel