Jaga Marwah Sebagai Pejabat Negara
Menurut Ahang, agar dapat menjaga marwah Bupati selaku kepala pemerintah daerah kab. Manggarai maka segera memanggil Marselus Sudirman ‘tuk pertanggungjawabkan rekaman tersebut.
Ia menambahkan, Bupati dan wakil bupati adalah pejabat Negara sesuai pasal 122 UU ASN. Dan, sebuah institusi yang mekanismenya berdasarkan tatanan sosial serta kerja sama dalam pembentukan perilaku setiap individu yang terlibat dalam suatu institusi tertentu.
Bahwa dalam pembentukan perilaku yang berperan aktif bukan hanya pihak institusi saja. Akan tetapi segala pihak yang bersangkutan harus ikut terlibat agar sorotan rekaman tersebut tidak jadi konsumsi publik.
“Dan, segera minta Marselus Sudirman untuk secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati dan wakil bupati. Serta, permohonan maaf kepada masyarakat Manggarai atas kelalaian dan niatnya, yang sengaja mengucapkan sesuai rekaman tersebut.
Lebih lanjut, sesuai rujukan permendagri no. 37 Tahun 2018 dalam Bab 1 point (4) bahwa kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disebut PKM adalah organ perusahaan umum daerah. Yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi maupun dewan pengawas.
Penulis: Terry Janu
Editor: Redaksi
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel