Jakarta, infopertama.com – Polres Jakarta Barat menangkap Muhammad Riski Gaost (20 tahun), pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial E (16) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (3/10/2022) – Selasa (4/10/2022).
Aparat Polres Jakarta Barat menangkap pelaku pemerkosaan yang bekerja sebagai pengantar barang secara freelance itu di sebuah tempat di Kabupaten Tangerang, Banten Rabu (5/10/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima (5) tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
“Beliau telah kami tangkap dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat,” kata Rudi, seorang penyidik sebagaimana dikutip kuasa Hukum Korban, Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. dari Edi Hardum and Partners Law Firm, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (5/10/2022). Edi Hardum mendampingi korban bersama advokat Albertus Novembri Tovin S.H.
Penyidik memeriksa korban sejak Rabu (5/10/2022) pagi hingga sore. Korban selain didampingi Siprianus Edi Hardum juga dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan Pemprov DKI Jakarta.
Edi Hardum menjelaskan, hubungan pelaku pemerkosaan dan korban bermula dari kontak di Media Sosial Instagram sejak 2,5 bulan lalu. Dari sana mereka saling tukar nomor WA.
Pada Senin (3/10/2022) malam pelaku jemput korban di rumah kakaknya di Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Mereka berboncengan sepeda motor, jalan-jalan seputar Tangerang dan Jakarta. Masuk dini hari mereka kembali ke kontrakan pelaku. Menurut korban, ia tidak bisa kembali ke rumah kakaknya di Kutabumi, Tangerang karena takut kakaknya marah.
Pada Selasa (4/10/2022) dini hari itu, pelaku merayu korban agar tidur di rumah kontraknya di Kedoya, Jakarta Barat. Korban bersedia karena pelaku berjanji, korban akan tidur sendiri di kamar lain, sedangkan pelaku tidur di kamar lain.
Namun ternyata, Selasa dini hari itu, pelaku memasuki kamar korban, dan menyetubuhi korban dengan cara paksa.
Pelaku memegang dan mencekik korban, menelajangi korban dan memasukan alat vitalnya ke alat vital korban.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel