Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit menegaskan pada tahun 2025 pemda Manggarai melakukan terobosan baru dengan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah gendang.
Pembangunan Rumah Gendang tersebut, jelas Hery Nabit, dalam rangka menjaga dan merawat kelestarian budaya dan identitas masyarakat Manggarai. Juga, sebagai bentuk Optimalisasi pengembangan kebudayaan dan pariwisata yang berkelanjutan yang menjadi salah satu dari lima prioritas pembangunan tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa program dan kegiatan pembangunan rumah gendang pada tahun 2025 merupakan agregasi dari kebutuhan masyarakat Manggarai.
Demikian Hery Nabit, bahwa Rumah Gendang sebagai simbol persatuan masyarakat Manggarai dengan berlandaskan pada falsafah Mbaru bate ka’eng, compang bate dari, natas bate labar, uma bate du’at dan wae bate teku.
“Perlu ditegaskan pula bahwa pembangunan rumah gendang merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren wajib non pelayanan dasar sesuai amanat Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Ungkap Hery Nabit dalam sambutannya pada penutupan masa sidang I DPRD Manggarai tahun Dinas 2024, Senin, 30 Desember.
Melakukan perubahan menuju “Manggarai Maju Lebih Cepat” tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi merupakan perjalanan panjang secara bertahap dan membutuhkan proses dalam ruang, waktu, serta interaksi berbagai pihak dibawah keterbatasan sumber daya yang tersedia.
Selama ini, kata Bupati Hery Nabit, kita sudah dan sedang bekerja dengan segenap kemampuan, daya upaya, dengan berbagai keterbatasan namun dalam semangat kolaboratif dan kemitraan akan tetap berjuang bersama.
Konkuren Wajib Non Pelayanan Dasar, Artinya?
Sebagaimana penegasan Bupati Hery Nabit bahwa pembangunan rumah gendang merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren wajib non pelayanan dasar dapat dipahami dalam penjelasan berikut.
Dalam konteks pemerintahan, urusan konkuren adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti provinsi dan kabupaten/kota.
Urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah.
Contoh urusan pemerintahan konkuren adalah pariwisata seperti pembangunan rumah gendang, di mana kewenangannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.
Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â