Cepat, Lugas dan Berimbang
Daerah  

Nakal, Tiga Pengusaha Bahan Bangunan Ditangkap Aparat Polda NTT

infopertama.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus tiga pengusaha bahan bangunan di Kota Kupang. Meringkus ketiga pengusaha bangunan nakal tersebut lantaran menaikan harga bahan bangunan ketika bencana badai Seroja melanda sebagian wilayah NTT.

Pengusaha Bahan Bangunan
Bahan Bangunan yang diamankan Aparat Polda NTT

Aparat Polda NTT meringkus Ketiga pengusaha bahan bangunan itu, Rabu (7/4/2021). Mengamankan pelaku itu di sejumlah toko bangunan di wilayah Kota Kupang.

“Telah mengamankan tiga pelaku usaha yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang.” Kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna.

Pengusaha nakal tersebut yakni MM beralamat di Jalan W.J Lalamentik No 47, Oebobo dan Jln. H.R Koro, Oepura (UD. SJL). MM menjual paku payung dari harga normal Rp27.000,00/kg menjadi Rp45.000,00/kg.

Selain itu, NA di Jalan Fektor Fonay RT 15/ RW 05, Kelurahan Maulafa (UD DP). NA menjual seng 0,20 Gajah Duduk dengan harga normal Rp53.000,00/lembar menjadi Rp68.000,00/lembar.

Seng 0,30 Calisco harga normal Rp70.000,00/lembar menjadi Rp90.000,00/lembar dan paku payung harga awal Rp27.000,00/kg menjadi Rp40.000,00/kg.

Pelaku lain yang aparat ikut amankan yakni AK RB di Jln. Surdiman Kuanino (UD. KS). Pelaku menjual Tripleks 6 mm dengan harga normal Rp78.000,00/lembar menjadi Rp100.000,00/lembar.

Ketiga pelaku diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 milar. Ketiga pelaku usaha nakal juga melanggar UU No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Red)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel