“Karena anak korban menjadi saksi mata dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain. Sehingga, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu sedang merintih kesakitan. Kemudian Ismail menyalakan pemantik gas, sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki anak korban.
“Pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban. Namun, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah,” terangnya.
Saat berada di luar rumah, tersangka bertemu dengan Tadu Ahmad dan saudarinya Siti Nurhayati. Saat itu, Ismail mengancam orangtuanya itu dengan sebilah parang.
“Pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada orang tua. Namun, dihalangi oleh saudari Siti Nurhayati. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah hutan. Sedangkan terhadap saudari Fitriani biarkan terbakar di dalam rumah,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, tersangka kerap melakukan penganiayaan terhadap Fitriani dan sudah menjadi kebiasaan Ismail.
Kekinian, Ismail meringkuk di balik jeruji besi Polres Manggarai, dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel