“Kalau memang itu barang bukti kejahatan, boleh diambil. Itu kan bukan barang bukti kejahatan,” tutur Roy.
Namun tak hanya itu, Roy juga menyebut ada kejanggalan dengan koran KR edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980 yang ditampilkam Dirtipidum Bareskrim Polri saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Kejanggalan, terletak pada penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang ditampilkan dokumen KR saat jumpa pers Bareskrim.
“Edisi sebelumnya itu pada bulan Agustus, bulan puasa. Cek, bulannya terbaca apa? Pasa . Tidak ada puasa. Yang ada pasa. Dan cari cek KR edisi sekarang, semua terbaca pasa. Jadi kalau misalnya nanti, karena ada yang berusaha diedarkan itu puasa, maka kami akan mempertanyakan,” tutur Roy.
“Karena kalau itu hanya digital, kami tidak akan terima. Kami akan terima bukti analognya. Dan kemana bundel koran milih perpustakaan daerah DIY yang itu hak rakyat. Kok dibawa oleh petugas. Ini jahat sekali,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel