Ia mengaku, pihaknya sedang mendorong desa-desa dan kelurahan yang belum berbadan hukum agar segera mungkin mengurus akta notarisnya.
“Kami sedang mendorong beberapa desa supaya secepatnya mengurus akta notaris.” Tutur Dicky.
Ketahui, pemerintah daerah berperan dalam mendorong, memfasilitasi, dan melakukan sosialisasi, pemantauan, serta pembinaan terhadap pembentukan dan pengelolaan koperasi. Selain itu, pemerintah juga menyediakan pendanaan melalui APBN, APBD, dan Dana Desa untuk percepatan pembentukan koperasi.
Dengan berbagai peran tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel