Kisah Murid SD di Manggarai Tak Bisa Sekolah Karena Hak Konstitusionalnya Dirampas

Ia mengatakan, kepala sekolah sudah beri penjelasan ke Dinas. “Namun mengapa kepala sekolah tidak mengeluarkan surat pindah, karena takutnya ada dampak sosial di sekolah,” kata Dewi Stepi.

Sumber di SDI Dongang, Jumat (17/2/2023), mengungkapkan kepala sekolah enggan memberikan surat pindah sekolah terhadap Rava lantaran situasi sekolah terganggu.

Situasi sekolah terganggu, menurut sumber yang enggan sebutkan namanya tersebut, dimaksudkan karena ada perbedaan pendapat atas perpindahan sekolah Rava antara kedua orang tuanya. “Bapaknya tidak setuju mau pindah (sekolah). Mamanya setuju. Kepala sekolah mungkin takut kalau buat surat pindah sepihak. Apalagi Bapak dari siswi dan keluarga klaim ini sekolah bangun di atas lahan mereka,” ungkap sumber tersebut.

Sementara Pemerhati Perempuan dan Anak Keuskupan Ruteng, Romo Marthen Jenarut mengatakan dipersulitnya pindah sekolah Rafa hingga ditelantarkan tidak sekolah sepatutnya tidak terjadi. Lembaga pendidikan harus melepaskan siswi yang ingin pindah sekolah karena merasa tidak nyaman.

“Dan seharusnya permasalahan anak tidak dicampuri orang tua,” kata Romo Marthen saat dihubungi pesan Whasapp, Jumat malam (17/2/2023).

Romo Marthen menjelaskan, bahwa mempersulit mutasi siswa tidak boleh dilakukan karena merugikan siswa. Jika anak sudah tidak nyaman di sekolah maka potensinya untuk maju tidak akan berkembang. Dan hal itu sesuai dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa jalur pendidikan ditempuh sebagai wahana untuk mengembangkan potensi diri.***

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses