Kadis PPO Manggarai Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Bebas Perundungan

Kadis Wensislaus memperkuat pernyataannya merujuk pada landasan hukum yang relevan. Beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kolektif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1).

Di sana secara jelas menyatakan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam suasana yang aman dan menyenangkan.

Kadis Wensislaus juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Umi Saroh, S.Pd., Pengawas Binaan SD Kecamatan Reok, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel