Cepat, Lugas dan Berimbang

Eksplorasi Panas Bumi untuk Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

Ruteng, infopertama.com – PT PLN UIP Nusra menggelar FPIC atau PADIATAPA terkait PSN PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok di kampung Pong Kukung RT 11, desa Wewo kec. Satar Mese, Rabu (11/10/23).

Free Prior Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dimaksudkan supaya masyarakat adat di kampung Pong Kukung RT 11, di kec. Satar Mese ini mendapat informasi yang lengkap dan transparan tentang pembangunan apa saja yang dilakukan, resiko dampak lingkungan, keselamatan, dan, kesehatan.

Hadir dalam kegiatan itu beberapa pejabat dari PLN UIP Nusra, salah satunya Sandro Ginting, Bagian Pengendalian Proyek UPP NUSRA 2.

Dalam kesempatan PATIADATA itu, Sandro Ginting menjabarkan soal eksplorasi panas bumi pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.

Sandro Ginting menjelaskan bahwa rencana kegiatan eksplorasi panas bumi Ulumbu merupakan pengeboran yang dilakukan sampai dengan kedalaman 2.000 meter. Pengeboran ini  bertujuan mencapai uap panas yang terdapat di dalam bumi.

Jumlah sumur pada rencana kegiatan eksplorasi panas bumi Ulumbu ini, sebut Sandro sebanyak 10 sumur pada 7 wellpad area. Masing-masing wellpad kira kira berukuran 1-2 Hektar.

Ketahui, Penyebaran 7 wellpad area tersebar di 3 Desa (Desa Wewo, Desa Lungar, dan Desa Mocok), Kabupaten Manggarai, NTT, Indonesia.

Rencana kegiatan secara umum, sebut Sandro dibagi ke dalam 3 tahap, yakni:

1. Pekerjaan sipil mencakup perbaikan jalan akses, persiapan lahan wellpad, dan pemasangan jalur pipa air.
2. Pekerjaan pengeboran dan pengetesan sumur.
3. Jika hasil pengetesan sumur berhasil dan mendukung kelayakan untuk ke tahap selanjutnya yaitu pengembangan pembangkit listrik/PLTP. Jika hasil pengetesan sumur tidak mendukung ke tahap selanjutnya, maka akan dilakukan penutupan sumur (plug abandon) sesuai dengan prosedur SNI.

Lebih lanjut ia menjelaskan waktu pelaksanaan Rencana kegiatan pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok. Untuk pekerjaan sipil dilakukan di Trisemester -1 di tahun 2024, selama kurang lebih 6 bulan.

Sedangkan, rencana kegiatan pekerjaan pengeboran dan pengetesan sumur dilakukan di Trisemester -2 di tahun 2025, selama kurang lebih 2 tahun.

Penetapan WKP

Sandro Ginting juga menjelaskan penetapan WKP dilakukan atas dasar kajian potensi panas bumi. Diperkirakan Pulau Flores memiliki potensi pembangkitan tenaga listrik panas bumi sampai 100 MW. PLTP Ulumbu yang ada saat ini mengalami penurunan uap panas dan membutuhkan tambahan sumber uap panas.

Sementara itu, PLTP Mataloko sudah tidak berfungsi sejak Tahun 2013. Dan, PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang ada saat ini di Pulau Flores direncanakan akan ditutup untuk memenuhi komitmen penurunan emisi karbon sesuai Paris Agreement/Persetujuan Paris 2015.

Penetapan lahan untuk wellpad berdasarkan pertimbangan: lokasi sumber uap panas bumi, kelayakan teknis, serta berdasarkan hasil diskusi dengan para pemilik lahan dan adat setempat.

Yang tak kalah penting, sebut Sandro adalah kegiatan PLTP merupakan kegiatan pembangkit listrik yang bersih dan rendah karbon.

Siapa yang Menentukan WKP

Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di seluruh Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian, ditugaskan kepada pemilik WKP, dalam hal ini WKP Ulumbu ditugaskan kepada PT PLN.

Dalam melakukan rencana kegiatan ini, PT PLN membutuhkan sumber dana dari luar yaitu dari Bank KfW Jerman, yang berupa pinjaman lunak.

PT PLN menunjuk konsultan untuk Joint Venture (JV) PT Connusa Energindo (Indonesia)-Westjec (Jepang)-Dornier (Jerman) untuk melakukan berbagai kajian antara lain kajian teknis – ekonomis, pengadaan lahan, sosial-lingkungan, persiapan dokumen tender untuk kontraktor pengeboran, serta pengawasan pekerjaan pada saat pekerjaan pengeboran dan pengetesan sumur.

Rencana kegiatan pengeboran dilakukan oleh kontraktor berkelas internasional, dengan standar kerja internasional sesuai tuntutan dari KfW, yang memperhatikan tata kerja teknis sesuai standard internasional, serta keberlanjutan lingkungan, sosial, dan budaya setempat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â