Dalam dakwaan itu, Ajay menyuap karena tidak ingin terlibat dengan kegiatan penyelidikan yang KPK lakukan di Kota Cimahi. Sehingga mendakwa Ajay meminta Stepanus untuk membebaskannya dari penyelidikan tersebut.
Adapun dakwaan perkara suap Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian juga mendakwa Ajay telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari 23 pejabat sekretaris daerah, kepala dinas, hingga camat. Dalam dakwaan kedua itu, Ajay dijerat Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.**


Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
