Menurut Kaban Kanis, selama ini pemerintah kabupaten Manggarai hanya memungut atau menagih pajak Galian C kepada pihak yang berkontrak dengan pemerintah saja, baik itu APBN maupun APBD I dan II. Sementara, yang tidak berkontrak selalu luput dari pajak MBLB.
Hal ini, kata Kaban Kanis sangat merugikan pemerintah, padahal secara regulasi perintah undang-undangnya jelas sebagaiman termaktub dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 5 Januari 2022.
“Selama ini yang dipungut pemerintah hanya yang berkontrak saja. Sementara perintah undang-undang sangat jelas bahwa pengecualian dari pungutan Galian C yakni untuk rumah tinggal, pemancangan tiang listrik, penanaman kabel listrik atau dalam bahasa undang-undangnya tuk kegiatan yang tidak mengubah bentuk permukaan tanah.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Rabu, 28 Mei 2025.
Kanis Nasak menambahkan, “Selebihnya, apakah itu kegiatan pihak swasta selain rumah tinggal tadi, itu harus dipungut pajaknya. Perintah Undang-undangnya itu pungut di mulut tambang.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel