Cepat, Lugas dan Berimbang

Aktifitas PT MAP di Reok Abaikan Keselamatan Warga, Pemda Harus Bereaksi

PT MAP
Material Aspal Kering PT MAP tercecer di badan jalan yang membahayakan pengendara. (infopertama.com/ Piter Bota)

Ruteng, infopertama.com – Aktifitas tambang penggalian dan pengambilan material galian C milik PT Menara Armada Pratama (MAP) di Wae Pesi, Desa Bajak, Kec. Reok, lagi-lagi menjadi sorotan publik.

Akses yang menjadi tempat aktifitas galian C PT MAP dinilai buruk. PT MAP terkesan masa bodoh dan membiarkan tumpukan aspal kering yang terlihat tercecer melekat di jalan yang menggaggu. Dan, membahayakan aktifitas publik, pada akses kendaraan umum.

Bahkan terlihat lokasi perusahan PT MAP begitu dekat dengan akses jalur jalan umum Reo – Ruteng.

Berdasarkan pantauan media, Senin, (27/02/2023) terlihat ceceran aspal yang menumpuk di jalan depan kantor perusahaan PT. MAP begitu menganggu para pengendara umum. Baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Bahkan aktifitas galian C PT MAP terlihat tidak lengkapi dengan pengawasan yang maksimal. Terutama untuk mengawasi keluar masuknya kendaraan ke lokasi galian C dan yang memantau akses kendaraan umum yang melewati jalur tersebut.

Kepada media, Senin, (27/02/2023), salah satu pengendara roda dua, yang enggan mediakan namanya menyampaikan kekuatirannya terhadap kondisi jalan di depan PT MAP yang dapat membahayakan para pengguna jalan.

“Akses jalan depan PT MAP itu bisa membahayakan para pengguna jalan. Masa keadaan jalan raya yang terlihat aspalnya menumpuk di atas jalan biarkan begitu saja. Padahal jalan tersebut itu menjadi akses jalan umum Reo – Ruteng, tetapi kok bisa perusahaan PT. MAP masa bodoh dengan kondisi jalan tersebut yang berada di depan perusahaannya.” Ucapnya.

Lebih lanjut, salah satu praktisi asal Kabupaten Manggarai Yohanes Oci pun turut menanggapi hal tersebut. Melalui gawainya, Senin, (27/02/2023), kepada media, menyampaiakan bahwa, pemanfaatan SDA di wilayah itu jelas akan menambah PAD Kabupaten Manggarai.

Namun, harus tetap barengi dengan pengawasan melekat. Ini agar selain mendatangkan PAD, dampak lingkungan yang timbul tidak mengganggu dan meresahkan masyarakat seperti di ruas Ruteng – Reo akhir-akhir ini.

“Pemanfaatan sumber daya alam itu boleh dan harus demi peningkatan PAD. Tapi harus sertai dengan pengawasan efektif oleh semua stackholder agar tidak terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan. Apalagi mengancam keselamatan masyarakat seperti keluhan pengguna jalan ruas Ruteng – Reo akhir-akhir ini,” ujar Yohanes Oci via telepon.

Jadi, harus ada pengawasan dan menurutnya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai harus memanggil pimpinan PT. MAP untuk meminta penjelasan sekaligus solusi terkait keluhan masyarakat tersebut.

“Kan ada UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah, ada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya ada juga Perda RT/RW Kabupaten Manggarai,” ucap Oci.

Ia pun mempersilahkan untuk menjalankan semua regulasi tersebut apalagi dalam pasal 16 UU No. 32 Tahun 2009 di jelaskan KLHS mulai dari poin a sampai poin f untuk di jadi kan rujukan bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam mengevaluasi keberadaan Galian C tersebut.

Demikian Oci, pada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertera jelas bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara seperti termuat dalam Pasal 28H UUD 1945.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 dijelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sedangkan pasal 3 dijelaskan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang dipadukan dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

“Pada pasal 12 ayat 2 juga dijelaskan bahwa dalam RPPLH pemanfaatan SDA dilaksanakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seperti keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya

Sementara, di waktu berbeda, Darman yang mewakili PT. MAP kepada media, melalui gawainya, Rabu, (02/03/2023) menjelaskan akan mengkonfirmasi penyampaian awak media terkait informasi tersebut.

“Besok sebaiknya ke kantor Armada Pratama saja. Kita akan ketemu di atas dan saya akan mengklarifikasi soal penyampaian informasi teman-teman media.” Ucapnya.

Saat berita ini ditayangkan, Darman sendiri belum bersedia untuk memberilan konfirmasi, dengan alasan lagi berada di luar.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel