Cepat, Lugas dan Berimbang

Daftar 4.680 Peserta Alokasi & Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu NTT 2025

infopertama.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah mengumumkan daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menurut alokasinya sesuai kebutuhan.

Selain itu, juga penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov NTT tahun anggaran 2025.

                    

Diketahui, berdasarkan Surat Kepala BKN nomor: 13233/B-SI.01.01/ SD/ K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bahwa:

1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu dengan total 4.680 (Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh)(Lampiran II) dengan rincian:

Tenaga Teknis : 1.055 (Seribu Lima Puluh Lima)

Tenaga Kesehatan : 70 (Tujuh Puluh Tujuh)

Tenaga Guru : 3.555 (Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima)

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Formasi Tahun 2025 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang ditandatangani Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NI PPPK-nya secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 bagi Pelamar sebagaimana tersebut dalam lampiran untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman resmi BKN.

Selengkapnya, klik DI SINI

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel