Cepat, Lugas dan Berimbang

Izin 11 Kampus Swasta di Bali dan NTB Terancam Dicabut

Mataram, infopertama.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII mengungkapkan, izin 11 kampus swasta di Bali dan NTB terancam dicabut. Dari 11 kampus tersebut, tiga di antaranya merupakan kampus swasta di NTB.

“Mereka terancam dicabut izinnya karena statusnya tidak terakreditasi,” ungkap Kepala LLDikti Wilayah VIII, Dr. I Gusti Lanang Bagus Eratodi S.T., M.T., Jumat, 19 Januari 2024.

                    

Ia merincikan alasan mengapa 11 kampus tersebut memiliki status tidak terakreditasi. Salah tiga dari 11 kampus swasta itu karena merupakan perguruan tinggi hasil penyatuan.

“Mereka harus menyesuaikan terlebih dahulu atau mensinkronkan data pada kampus A dan kampus B yang disatukan. Setelah itu, baru melakukan proses akreditasi,” jelas Bagus.

Dari delapan kampus sisanya, ada tiga yang baru berdiri pada tahun 2023 lalu. Sehingga, tutur Bagus, tiga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ini hanya memiliki akreditasi program studi (prodi).

“Sedangkan akreditasi perguruan tingginya belum,” katanya.

“Tiga PTS yang baru dan tiga PTS hasil penyatuan ini sedang berproses untuk menyelesaikan akreditasinya. Kami optimis keenamnya bisa terakreditasi segera,” harap Bagus.

Kemudian untuk lima kampus swasta lainnya, pihaknya juga mendorong agar segera melakukan akreditasi.

“Dari lima ini, ada tiga di NTB dan dua di Bali. Kelimanya segera kita dukung untuk akreditasi institusinya,” ujar Bagus.

Sebab, bila tidak melakukan akreditasi segera, 11 kampus swasta yang ada di Bali dan NTB tersebut akan dicabut izinnya. Pencabutan izin itu dilakukan sebagai bentuk implementasi dalam menjalankan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Targetnya Agustus 2024 ini semua perguruan tinggi sudah terakreditasi semua, baik Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) maupun Akreditasi Program Studi (APS). Kalau tidak terakreditasi, otomatis pemerintah akan mencabut izinnya,” terang Bagus.

Bukan menutup kampus swasta tersebut, tegasnya, tetapi hanya mencabut izinnya. “Yang bisa menutup hanya Yayasan. Tetapi, kalau mencabut izin kan otomatis tidak bisa wisuda, menerima mahasiswa, dan dosen tidak bisa melakukan tridharma,” lanjut Bagus.

Pihaknya pun akan melakukan pendampingan kepada kesebelas kampus swasta tersebut bersama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), agar bisa segera mendapatkan akreditasi.

“Pendampingan ini berupa percepatan untuk meraih APT. Rencananya dilaksanakan dalam bulan Februari hingga Maret mendatang. Para perguruan tinggi diharapkan untuk segera menyusun Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan LED,” tutup Bagus.

Sumber: NTBSatu

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel