Cepat, Lugas dan Berimbang

Sikka dan Alor, Kabupaten di NTT yang Sudah Patenkan Kekayaan Intelektual Tenun Ikat

Kupang, infopertama.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual itu.

Hal itu ia sampaikan pada kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Aula Utama El Tari, Kota Kupang, NTT, Senin (06/03).

Demikian Marciana Jone, pendaftaran sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi.

“Dua daerah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan dua jenis. 13 Kabupaten lainnya sementara dalam proses. Memang untuk daftar dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah. Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT.” Kata dia menjelaskan.

Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum. “Karenanya, kami sangat berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya. Ada banyak kemudahan yang difasilitasi pemerintah provinsi, kalangan perbankan serta mitra kerja lainnya untuk membantu pendaftaran kekayaan intelektual ini,” kata Marciana Jone.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel