Tag: Mardani H. Maming

  • Akademisi Fakultas Hukum UNPAD Desak Pembebasan Mardani H Maming

    infopertama.com – Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) melalui Tim Anotasi Akademisi, menggelar acara pernyataan dan anotasi putusan perkara yang menjerat Mardani H. Maming.

    Acara ini berlangsung di Auditorium Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UNPAD dan dihadiri oleh sejumlah akademisi hukum ternama.

    Tim yang terdiri dari Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L, memberikan pandangan kritis terkait putusan hakim dalam kasus tersebut.

    Dalam anotasinya, Dr. Sigid Suseno dan tim menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) terhadap Mardani H. Maming.

    “Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang mengesahkan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

    Sigit menegaskan bahwa tindakan Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK, karena berdasarkan fakta persidangan, minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi.

    “Selain itu, penerbitan surat tersebut dinilai tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

    Tak jauh berbeda, Dr. Somawijaya menggarisbawahi bahwa tuduhan penerimaan hadiah oleh Mardani H. Maming hanya didasarkan pada asumsi tanpa adanya kekuatan pembuktian yang sah di persidangan.

    Laman: 1 2

  • Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

    Jakarta, infopertama.com – Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H. Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal. Dia meminta semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

    Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu (16/10/2024). Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H. Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

    Aktivis dan pegiat anti-korupsi, Bambang Harymurti

    “Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” katanya.

    Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA. “Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum,” katanya dengan tegas.

    “Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjutnya. “Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah”.

    Laman: 1 2 3