Labuan Bajo, infopertama.com – Polri akan memberikan atensi terkait pemberantasan mafia tanah di Tanah Air. Apalagi, pemerintah berencana membentuk tim lintas kementerian untuk memberantas mafia tanah.
“Tentu itu menjadi perhatian pimpinan Polri dalam hal ini Bareskrim dalam melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah. Apalagi bila ada perintah dari pimpinan negara,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022) melansir Kompas.com (25/5/2022).
Terkait dengan hal tersebut, Forum Anti Mafia Tanah (Foramata) di Labuan Bajo mendukung Polri untuk memberantas mafia tanah di tanah air. Khususnya di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium.
“Ini kabar yang menggembirakan. Dan, Foramata sepenuhnya mendukung Polri dalam memberantas mafia tanah, khususnya di Labuan Bajo,” kata Vinsen Supriadi, Ketua Foramata.
Menurut Supriadi, atensi khusus untuk pemberantasan mafia tanah ini Polri perlu berikan ke Labuan Bajo. Tidak hanya karena Labuan Bajo sebagai destinasi super premium, tetapi karena masih terjadi praktik-praktik para mafia tanah di Labuan Bajo.
Sehubungan dengan itu Supriadi mendukung dan mendorong Polres Manggarai Barat dalam menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus pencaplokan tanah Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul.
“Ini adalah wujud nyata dari atensi dan komitmen Polri dalam memberantas mafia tanah di Labuan Bajo,” ungkap Supriadi.
Sebagaimana pemberitaan berbagai media sebelumnya kasus pencaplokan tanah BKSDA Wae Wu’ul berlokasi di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat ini telah rampung proses penyelidikannya. Tinggal gelar perkara untuk menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan yang mana akan tetapkan siapa saja yang jadi tersangka.
Polres Mabar sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus perambahan hutan milik BKSDA di Wae Wu’ul. Para saksi ini mulai dari Kepala Desa Macang Tanggar, Tu’a Golo Lemes. Kemudian penjual, pembeli, penghubung atau Calo dan Mantan Camat Komodo. Serta dua orang pegawai BPN Mabar, 2 orang pegawai dari BKSDA, dan beberapa saksi lainnya.
Dalam semangat Polri memberantas mafia tanah tersebut, Supriadi juga mendorong Polres Manggarai Barat untuk menyelidiki dugaan praktik mafia tanah dalam penjualan tanah adat/ulayat milik masyarakat adat Mberata di Kaca Mbalung.
“Ada informasi yang beredar di publik, tanah tersebut diam-diam dijual oleh oknum-oknum tertentu. Dan, telah lakukan pembayaran uang muka/DP oleh pembelinya. Polres Mabar perlu menyelidiki hal ini karena hal-hal seperti ini merupakan modus praktik mafia tanah di Labuan Bajo,” jelas Supriadi.
Camat Komodo Larang Warga Kembrata Garap Lahan Ulayat
Benediktus Janur, S.H juga menyampaikan hal senada.
“Umumnya yang ditargetkan para mafia tanah di Labuan Bajo itu adalah tanah-tanah yang belum bersertifikat hak milik. Tanah ulayat/adat, baik yang belum dibagi maupun sudah dibagi kepada para warga masyarakat adat itu umumnya belum bersertifikat hak milik,” kata Benny, praktisi hukum di Labuan Bajo itu.
Terkait informasi penjualan tanah adat/ulayat di Kaca Mbalung, Benny mendorong Polres Manggarai Barat untuk melakukan investigasi. “Menurutnya, dalam semangat Polri memberantas mafia tanah, Polres Manggarai Barat perlu melakukan investigasi atas informasi tersebut.
Apalagi, jika kaitkan dengan peristiwa datangnya Camat Komodo ke lokasi tanah tersebut yang meminta warga masyarakat Mberata tidak mengerjakan tanah tersebut. Sementara warga masyarakat merasa tidak ada masalah atau sengketa atas tanah tersebut, susuli dengan penyelenggaraan pertemuan oleh Camat Komodo pada Selasa, 24 Mei 2022 di Aula Kantor Camat Komodo untuk penyelesaian masalah tanah yang menurut masyarakat adat Mberata tidak ada masalah.
“Perlu diinvestigasi apa urgensinya Camat Komodo datang ke lokasi. Dan, apa urgensinya Camat Komodo melakukan pertemuan yang gagal itu; apakah benar ada masalah, dan apakah benar untuk tujuan penyelesaian masalah? Atau, apakah kedatangan Camat Komodo ke lokasi dan penyelenggaraan pertemuan oleh Camat Komodo itu merupakan bagian dari skenario penjualan tanah ulayat/adat tersebut? Hal-hal seperti itulah yang perlu diselidiki,” tanya Benny.
Praktik mafia tanah tidak pernah melibatkan satu orang pelaku saja, tetapi selalu melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum-oknum dari institusi pemerintahan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel