Saling Lapor
Kasus dugaan perselingkuhan oknum perwira Polwan ini berbuntut panjang, setelah Ipda NP dan Bripka SA saling lapor ke Propam Polda Maluku.
Awalnya, Bripka SA mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dengan Ipda KR. Bripka SA lantas marah dan melakukan penganiayaan terhadap Ipda NP.
Ipda NP kemudian melaporkan Bripka SA dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah kasus itu dlaporkan, Bripka SA mendapat sanksi demosi dengan mutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Sementara Ipda NP pindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.
Adapun Ipda KR yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku mutasikan ke Polres Kepulauan Aru.
Setelah itu, Ipda NP diduga kembali berselingkuh dengan Bripka FT.
Setelah kasus itu terungkap, Ipda NP kemudian pindahkan dari SPN Passo ke Polres Tual mengikuti suaminya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
