Ruteng, infopertama.com – Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik hingga kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih sering terjadi di negeri ini. Terbaru, Irfan, wartawan Pos Kupang mengalami ancaman saat sedang meliput rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu Astrid Manafe dan anaknya Leal di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).
Persatuan Jurnalis Manggarai (PJM) menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi dan ketidaktahuan polisi terhadap pers dan regulasi yang mengaturnya. Padahal amanat reformasi telah menjamin kebebasan pers melalui UU No. 40 tahun 1999.
Anehnya, pelanggaran terhadap UU ini justru kerap oknum anggota dari lembaga penegak hukum yang melakukan. Karena itu, insan pers di Manggarai mendesak Kapolda NTT agar mengajari anak buahnya untuk menaati undang-undang tersebut.
“Kapolda NTT harus mengajari anak buahnya untuk paham dan taat UU Pers agar kejadian memalukan ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua PJM, Yohanes Manasye.
Ia menjelaskan, pasal 4 UU tersebut menegaskan menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sehingga pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel