Cepat, Lugas dan Berimbang

Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Gaji ke-13 ASN

Jakarta, infopertama.com – Presiden Jokowi pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dan, Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR. Dan, gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Serta berharap dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel