Bupati Hery menambahkan, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum ditetapkannya SK penlok, meskipun harus diakui awalnya ada sekelompok kecil warga yang menolak, namun dalam perjalanan waktu kemudian ada perubahan-perubahan terkait pengembangan geothermal di kawasan Poco Leok.
“Tolong pahami posisi saya, aturannya sama, pemerintah daerah juga dituntut untuk menjalankan dan menyukseskan program pemerintah pusat. Harapan saya kita akan tetap melakukan komunikasi ke depan, sehingga suatu waktu saya bisa berkunjung ke sana,” ungkapnya.
Turut hadir dalam sesi dialog tersebut, Sekda Jahang Fansy Aldus, Sejumlah Pimpinan OPD, Pihak PLN, dan insan pers.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan