“Empat ((4) Parpol yang tidak mengajukan bakal calon. Di antaranya itu Partai Umat, Partai PPP, Partai Gelora, dan Partai Garuda,” ungkap Marselina.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Manggarai divisi teknis penyelenggaraan Yohanes Sunardianto Gampung, menjelaskan ada 453 jumlah Bacaleg yang sudah ajukan dokumen ke KPU untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ada 14 partai politik (Parpol) yang sudah mengajukan dokumen Bacaleg periode 2024-2029. Sementara 4 partai lainnya seperti Partai Umat, Partai PPP, Partai Gelora, dan Partai Garuda tidak mengajukan Bacalegnya,” tutur Yohanes.
Dikatakan Yohanes, tidak semua dari 14 partai politik yang mengajukan bakal calon itu sepenuh untuk setiap dapil. Dari total jumlah 14 Partai Politik yang sudah ajukan dokumen ke KPU itu ada 306 orang laki-laki dan 147 orang perempuan.
“Partai politik itu tidak boleh mengajukan bakal caleg melebihi jumlah kursi yang berada dalam dapil itu sendiri. Kalau kurang itu boleh,” terangnya.
Selain itu, Heribertus Harun selalu anggota Bawaslu mengatakan selama 14 hari ke depan, semua partai politik pada tingkatannya telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel